Miranda Goeltom Ditahan
Sidang Perdana, Miranda Langsung Ajukan Eksepsi
Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang akan dibacakan pada sidang Selasa (24/7/2012) besok.
Demikian diungkapkan pengacara Miranda, Andi F Simangunsong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2012).
"Kita akan langsung sampaikan eksepsi besok karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, yaitu kekeliruan dalam dakwaan," ujarnya. Hanya saja, Andi enggan merinci lebih lanjut kekeliruan yang dimaksud.
Seperti diketahui, berkas penuntutan Miranda sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (11/7/2012) lalu. Sidang perdana mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) ini rencananya akan digelar pada tanggal 24 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Dan akan dipimpin oleh hakim Guzrizal.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Ia disangkakan membantu atau turut serta membantu Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.
Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.