Miranda Goeltom Ditahan
Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, Rabu (20/6/2012)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom.
"Hari ini penyidik KPK menyampaikan kepada MSG mengenai surat perpanjangan untuk 40 hari kedepan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (20/6/2012).
Menurut Priharsa, Miranda yang ditahan selama 20 hari pertama pada 1 Juni 2012 akan berakhir masa penahanannya pada hari ini. Oleh kerenanya, guna kepentingan penyidikan. KPK memperpanjang masa penahanannya.
Miranda sediri, hari ini memenuhi pemeriksaan KPK. Dengan mengenakan blazer hijau tosca di kantor KPK, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, rencananya akan menandatangani surat perpanjanagan masa penahanannya. Kepada penyidik, Ia pun berharap berkasnya segera rampung.
"Ya kalau bisa secepatnya," kata Miranda sebelum masuk ke kantor KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: