Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Goeltom Segera Disidang

Berkas penuntutan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Miranda Goeltom Segera Disidang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (29/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penuntutan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Dengan demikian mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan segera menjalani sidang perdananya.

Demikian diungkapkan Juru Bucara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (13/7/2012).  "Sudah dilimpahkan sejak beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved