Miranda Goeltom Ditahan
Miranda Goeltom Segera Disidang
Berkas penuntutan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penuntutan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Dengan demikian mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan segera menjalani sidang perdananya.
Demikian diungkapkan Juru Bucara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (13/7/2012). "Sudah dilimpahkan sejak beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap.
(Edwin Firdaus)
baca juga: