Ayah dan Anak Dibunuh di Bogor
Komnas PA: MS Tak Bisa Dihukum Mati
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist merdeka Sirait menilai bahwa, ABG pembunuh bapak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist merdeka Sirait menilai bahwa, ABG pembunuh bapak dan anaknya di Depok tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan dengan tuntutan hukuman dua puluh tahun atau maksimal hukuman mati.
"Dalam kasus ini, A tidak bisa dikenakan hukuman mati, karena dalam hukum di Indonesia tidak mengenai hukuman mati pada anak, sekalipun anak tersebut melakukan pembunuhan paling sadis," ujar Arist di kantor Komnas PA, Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).
Menurut Arist, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ini tidak pantas dikenakan kepada anak di bawah umur.
"Yang dapat dikenakan pasal 340 KUHP adalah orang yang membayar A untuk melakukan tindak kriminal, karena jelas aturannya dalam UU perlindungan anak Konvensi PBB, seorang anak tidak bisa dihukum mati dan penjara seumur hidup," jelas Arist.
Arist menuturkan, A bisa dikenakan selain pasal 340 KUHP yang lebih ringan seperti pasal pencurian yang menyebabkan kematian.
"Ia bisa dikenakan pasal 365 ikuti pasal 338 yaitu berupa perampokkan yang menyebabkan kematian,denga hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Karena itu untuk memastikan kalau A akan menerima hukuman yang layak, Rencananya siang ini Arist akan bertemu dengan A didampingi oleh Kapolres Depok, Kombes Mulyadi Kaharni.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Kompleks Satria Jingga Blok F1 Nomor 11 RT 03 RW 14, Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Rabu (18/7/2012) pukul 12.00 WIB. Seorang ayah dan anaknya tewas di dalam kamar mandi dengan luka sayat di bagian leher.
Korban tewas yakni Jordan Raturomon (50) dan anaknya Edward Raturomon (22). Keduanya ditemukan oleh anak bungsu korban, Kezia Raturomon. Ketika itu Kezia menemukan ayah dan kakaknya tergeletak di dalam kamar mandi dalam kondisi tidak bernyawa. Baik Jordan maupun Edward menderita luka sayatan di bagian leher dan luka memar di bagian kepala.
Seusai membunuh, pelaku juga mengambil sejumlah harta benda korban, seperti uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan sepeda motor. Tak sampai sehari, tim gabungan Polresta Depok dan Polsek Bojong Gede akhirnya berhasil membekuk empat orang pelaku, yakni AD (14), KS (25), PP (35), dan DD (20). Sementara satu orang lainnya, yakni D, masih buron.
Dari para tersangka diketahui bahwa pembunuhan sudah disiapkan sejak seminggu lalu. Mereka tega menghabisi nyawa Jordan karena tidak terima terus-menerus ditagih utang oleh Jordan. Anaknya, Edward, juga terpaksa dibunuh karena mengetahui peristiwa itu.