KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi di BP Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan korupsi dan penunjukan langsung oleh BP Migas
Menurut Uchok, keputusan untuk menyewa ruangan dan mengeluarkan uang ratusan miliar rupiah juga sangat aneh. Sebab, dengan uang sebanyak Rp 307,3 miliar, seharusnya BP Migas sudah bisa membangun gedung sendiri yang besar dan luas. Bandingkan dengan KPK yang hanya meminta anggaran sekitar Rp 200 miliar untuk pembangunan gedung baru.
"Jelas ini pemborosan keuangan negara dan tidak sesuai dengan klaim Presiden SBY yang selalu menyerukan penghematan anggaran negara," tegas Uchok.
Terkait hal ini, Seknas FITRA meminta BPK melakukan audit investigasi sebelum mereka telah melakukan renovasi di kantor lama, Gedung Patra Jasa, dan penghambur-hamburan uang negara. "Di sini, DPR jangan diam saja, dengan pemborosan uang negara yang dilakukan oleh BP Migas. Kami meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban sewa gedung ini," tandasnya.
Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, I Gde Pradnyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, mengakui bahwa masalah itu adalah temuan bersama Unit Pengawasan Internal (UPI) BP Migas dengan BPK pada 2011. Namun, hal itu sudah diselesaikan oleh UPI, dan BPK sendiri sudah menyatakan penyelesaian itu dapat diterima sehingga tak ada masalah lagi.
"Karena dianggap tidak ada pelanggaran, maka tak ada staf yang diberi sanksi," kata Gde.
Gde mengatakan sudah menjelaskan kek BPK saat ditanya bahwa dana ratusan miliar untuk sewa Gedung Wisma Mulia bisa dipakai untuk pembangunan gedung baru.
Meski begitu, dia meyakinkan bahwa BP Migas siap mengikuti aturan bila KPK memang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini. "Monggo saja, kita akan jelaskan juga kepada KPK," ujarnya.