Naim Si Terduga Teroris Poso Pernah Sembunyikan Santoso
Setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh hari terhadap dua terduga teroris yang ditangkap pada 12 Juli 2012 lalu di Poso, akhirnya Densus 88

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh hari terhadap dua terduga teroris yang ditangkap pada 12 Juli 2012 lalu di Poso, akhirnya Densus 88 Antiteror Polri resmi menahannya kemarin, Rabu (18/7/2012).
Kedua orang terduga teroris yang ditahan pihak Mabes Polri adalah Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek.
"Hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
Jelas Boy, Naim alias Primus terlibat dalam aksi teror diantaranya, pada tahun 2010 ia menyembunyikan DPO Sibgoh di sebuah pondok atau gubuk kebun sayur di Desa Watumaete, Kecamatan Lore Utara, Kapbupaten Poso selama dua bulan.
Selain itu, ia pun menyembunyikan Sibgoh di rumah milik seseorang yang terletak di Jalan Cemara, Palu selama dua minggu.
"Kemudian diketahui juga yang bersangkutan terlibat pelatihan militer di Aceh," ucap Boy.
Pada bulan Februari 2010 Naim ikut jadi peserta pelatihan militer di Poso. Ia berlatih bagaimana menggunakan senjata api dan latihan membuat bom rakitan di Gunung Biru, dekat Danau Tamanjeka, Poso Pesisir yang diselenggarakan oleh Qoid Asykari seorang anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Poso pimpinan Santoso yang kini menjadi DPO polisi.
Pada Mei 2012, Naim pun menyembunyikan Santoso yang merupakan teroris yang paling dicari saat ini karena terlibat dalam sejumlah aksi teror termasuk dalam aksi penembakan anggota Polri di BCA Palu pada 25 Mei 2011.
"Saat itu Naim menyembunyikan Santoso di sebuah kebun cokelat di Desa Tamanjeka, Poso Pesisir," ujar Boy.
Naim pun terlibat dalam menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 mm untuk latihan militer di pegunungan Malino. "Peluru itu adalah sisa yang didapatkan oleh tersangjka saat kerusuhan Poso tahun 2000," ucapnya.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 15 junto pasal 7 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri membekuk dua orang terduga teroris di depan Pasar Sentral Poso, Jalan Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (12/7/2012) pagi.
Dua orang yang dibekuk Densus 88 tersebut masing-masing memiliki inisial N dan A. Keduanya merupakan warga Poso.
Kedua orang yang diduga teroris tersebut mempunyai peranan sebagai penyokong dana dalam jaringan teroris yang ada di Indonesia. Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan aksi penembakan polisi di depan Bank BCA yang menewaskan anggota polisi.
Klik Juga: