Mafia Anggaran
KPK: Lumrah Cabut BAP di Pengadilan Asal Jangan Bohong
Permintaan Fahd A Rafiq yang mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hal yang lumrah oleh KPK. Hal itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Fahd A Rafiq yang mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hal yang lumrah oleh KPK. Hal itu menjadi biasa kala ia telah bersaksi di pengadilan.
"Orang yang diperiksa di penyidikan tapi mencabut di pengadilan itu bukan hal baru, jadi biasa saja," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di kantornya, Jakarya, Selasa (17/7/2012).
Menurut Johan, lembaga antikorupsi ini hanya mencari bukti-bukti. Jika nanti di pengadilan ada keterangan lain itu bisa untuk didalami.
"Perlu diingat, seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan bohong," terang Johan.
Sebelumnya, Fahd A. Rafiq meminta agar semua keterangannya dalam BAP dihadapan penyidik KPK untuk dicabut. Ia meminta agar dipakai keterangannya yang di dalam sidang.
"Saya cabut semua BAP saya. Ini yang benar semua. Di persidangan ini yang saya mohon di jadikan kesaksian," kata Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nuryati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012) siang.
Klik Juga: