Pemerintah Dinilai Tidak Serius Ratifikasi Statuta Roma
Target pemerintah molor hingga empat tahun, untuk meratifikasi Statuta Roma.
Laporan Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target pemerintah molor hingga empat tahun, untuk meratifikasi Statuta Roma.
Terakhir, pemerintah menargetkan ratifikasi selesai pada 2013. Pemerintah tampaknya tidak serius soal ratifikasi perjanjian bilateral, yang telah disepakati sejak 14 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional.
"Hanya panitia (ratifikasi) saja yang berganti-ganti, tapi tidak bergerak ke mana-mana," ujar Bhatara dalam Seminar Nasional Memperingati Hari Keadilan Internasional, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).
Statuta Roma telah diratifikasi oleh 108 negara, termasuk Filipina, Timor Leste, dan Kamboja. Sedangkan Amerika Serikat, Cina, dan Rusia menolak statuta itu.
"Kenapa harus menunggu negara lain? Kenapa harus 2014?" imbuh Bhatara.
Memang tak ada pertentangan antara pasal dalam Statuta Roma dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Saya pribadi menyetujui ratifikasi Statuta Roma, tapi kapan (ratifikasi) mau diajukan ke Dewan?" tutur anggota Komisi I DPR Sidarto Danusubroto.
Menurut Bhatara, pemerintah boleh jadi menunda ratifikasi hingga 2014, sebagai salah satu langkah politis terkait pemilihan umum mendatang.
Statuta Roma berfokus pada peradilan kejahatan kemanusiaan, genosida, dan agresi melalui Mahkamah Peradilan Internasional. (*)
BACA JUGA