Gedung Baru KPK
Uang Rakyat Akhirnya Kembali ke DPR Sebagai Penentu
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan, KPK tidak bisa menggunakan langsung uang 'saweran' yang dikumpulkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan, KPK tidak bisa menggunakan langsung uang 'saweran' yang dikumpulkan masyarakat.
"uang-uang yang dikumpulkan tidak bisa langsung diigunakan KPK karena harus diserahkan pada pemerintah," ujar Margarito dalam Dialog Publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) yang digelar di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2012).
Menurut Margarito, karena KPK adalah institusi negara, maka seluruh pembiayaan gedung KPK harus melalui proses APBN.
"Uang-uang itu dicatat darimana dan yang pasti uang itu melekat pada APBN, lalu penggunaannya merunut pada peraturan yang ada. Kalau begini kan akhirnya balik kepada DPR juga," kata Margarito.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir meminta KPK daripada membangun gedung KPK baru dengan biaya tinggi, sebaiknya KPK mencari gedung bekas.
"Padahal tahun 2011 mereka yang mengusulkan kami (DPR) mencari gedung bekas. Itu juga usul dari KPK sendiri pada saat periode Tumpak, Busyro sampai Abraham Samad," kata Nudirman Munir.
Baca Juga: