Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Komisi VIII Manut saat Kemenag Ajukan Anggaran Al Quran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juaeni, proses penganggaran pengadaan barang tersebut berlangsung normal.
Mulanya, Kemenag mengajukan anggaran ke Komisi VIII dan selanjutnya dibahas dalam sejumlah rapat pleno.
"Dia mengajukan anggaran dengan menjelaskan RKP-nya (Rencana Kerja Pemerintah). Dia jelaskan soal alokasinya, dan semua dijelaskan RKP-RKP itu," ujar Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, atas penjelasan pihak Kemenag, Komisi VIII memutuskan angka anggaran untuk pengadaan Al Quran tersebut dan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk pembahasan lebih lanjut.
Dan Komisi VIII tinggal memberikan persetujuan saat hasil pembahasan anggaran dari Banggar dikembalikan. "Di Banggar, semua yang disampaikan komisi tentu dibahas. Tapi tentu mereka tidak membahas detil. Kan lewat komisi ada dan lewat Menteri Keuangan juga ada."
"Paling, biasanya kalau ada tambahan, itu yang mungkin akan sedikit berbeda. Setelah itu diputuskan di Banggar kemudian dikembalikan ke komisi. Setelah di komisi, ya ditandatangani," kata dia.
Menurut Jazuli, kenaikan signifikan anggaran pengadaan Al Quran pada 2011 menjadi lebih dari Rp 20 miliar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp 3 sampai Rp 9 miliar, karena pihak Kemenag beralasan meningkatnya kebutuhan barang tersebut.
"Yang disampaikan ke kami, bahwa yang dicetak itu bukan hanya Al Quran, tapi seluruh kitab suci agama yang sah di negara ini kan. Apalagi, belakangan ini banyak kelompok-kelompok yang salah paham mengenai agamanya. Mereka menjadi ekstrim itu bukan saja terjadi di kalangan di orang Islam."
"Berkaca dari itu, berarti bimbingan agama itu harus ditingkatkan supaya rakyat ini paham betul tentang agamanya sehingga tidak salah paham. Salah satu bimbingan itu kan melalui kitab sucinya," kata Jazuli.
"Jumlah umat Islam kan 200 jutaan, mereka katakan bahwa selama ini hanya 60 ribu Al Quran, maka minta peningkatan. Secara logika, penjelasannya masuk akal, maka tidak ada alasan untuk pimpinan komisi untuk tidak menyetujuinya. Adapun pelaksanaannya ya itu semua terkait kementerian terkait," papar Jazuli.
Dalam kasus ini, selain Zularnaen, KPK juga menetapkan putra sulungnya, Dendy Prasetya, selaku Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran.