Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Komisi VIII Manut saat Kemenag Ajukan Anggaran Al Quran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Komisi VIII Manut saat Kemenag Ajukan Anggaran Al Quran
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar (tengah), tersangka korupsi pengadaan Al Quran, saat menggelar konferensi pers di DPR RI, Selasa (2/7/2012).

Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.

Namun, Komisi VIII mengatakan tak terlibat penentuan perusahaan pemenang tender.
"Perusahaan-perusahaan yang ikut tender itu bukan dibahas di komisi. Kalau di komisi, menyinggung perusahaan itu sudah menyalahi kewenangan karena legislatif itu kan cuma budgetting (penganggaran). Kalau urusan perusahaan, itu bagian kementerian terkait, sesuai dengan aturan main tentunya dan kami tidak pernah ikut campur," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved