Triomacan2000 Tuduh Marwan Gelapkan Uang Rp 500 M
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi geram dengan pemilik akun Triomacan2000, yang menuduhnya telah melenyapkan barang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi geram dengan pemilik akun "Triomacan2000," yang menuduhnya telah melenyapkan barang bukti kasus korupsi uang Rp 500 miliar.
Dalam jejaring sosial Twitter, "Triomacan2000" dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita, menuduh Marwan yang 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Marwan mengatakan, sebelum "Triomacan" berkicau masalah uang Rp 500 miliar, sebelumnya seorang pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama. Marwan menduga "Triomacan2000" dan "Boi" adalah orang yang sama.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Marwan mengatakan pada 7 November 2003 diketahui jumlah saldo di rekening kasus BRI hanya mencapai Rp 104,9 miliar, sedangkan "Triomacan2000" menuduhnya menggelapkan uang Rp 500 miliar.
"Lalu uang Rp 500 miliar itu dari mana, dari nenek moyangnya si Boi," katanya geram.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengaku juga kenal dengan Boi, dan heran mengapa perkara tersebut tidak langsung diklarifikasi ke dirinya.
Kemarin, Kamis (21/06/2012), Marwan pun melaporkan "Triomacan2000" ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran undang-undang ITE, (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 127 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kalau (menuduh) di koran langsung kan bisa hilang, tapi kalau sudah di akun twitter, sampai kiamat juga masih berbekas itu," tandasnya.
Baca Juga: