KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Mabes Polri Belum Terima Pelimpahan Kasus Oknum Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tujuh orang terperiksa terkait kasus dugaan pemerasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tujuh orang terperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Namun hingga saat ini Mabes Polri belum menerima pelimpahan kasus tersebut.
"Kami dari pihak penyidik Bareskrim pagi ini belum mendengar kabar atau menerima penyerahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2012).
Namun, Mabes Polri mengungkapkan pihaknya siap untuk memproses kasus tersebut bila KPK melimpahkan kasus tersebut untuk disidik Bareskrim Polri.
"Pada prinsipnya polisi siap bekwrjasama apabila kasus dilimpahkan. Bareskrim siap kerjasama dengan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kita menunggu untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak.
Di bandara tertangkap tangan Kasub di bagian Kargoa Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.
Wahono diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.
"Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan ADan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata juru Bicara KPK Johan Budi belum lama ini.
Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika melalui perantara yang bernama Edy. Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.