Jelang Vonis Umar Patek, PN Jakbar Dijaga Ketat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang pembacaan vonis kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang pembacaan vonis kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek yang diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dan Bom Natal. Penjagaan pun diperketat.
Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com,sejak pagi, sejumlah aparat kepolisian baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah bersiap-siap untuk mengamankan jalannya sidang Vonis terdakwa Terorisme Umar Patek.
Wartawan yang akan masuk ke pengadilan pun diperiksa secara teliti mulai dari ID pers sampai dengan tas yang dibawanya diperiksa dengan ketat.
"Maaf pak saya periksa dulu untuk keamanan dan kenyamanan semua," ucap seorang polisi yang memeriksa wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(21/6/2012).
Seusai diperiksa di gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) kemudian kita harus melalui pemeriksaan selanjutnya saat memasuki ruang sidang, identitas kita dititipkan dan ditukar dengan ID tamu Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kemudian barang-barang bawaan kita pun kembali diperiksa kembali, baru kita bisa masuk ruang sidang.
Sekitar 300 personel kepolisian disiagakan dalam sidang vonis Umar Patek pagi ini di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai dari ruang sidang hingga ke luar gedung pengadilan.
Saat ini suasana di ruang sidang cukup sesak dengan sejumlah wartawan asing dan lokal yang hendak meliput jalannya sidang.
Menjelang vonis, menurut kuasa hukumnya, Umar Patek tidak memiliki persiapan khusus. Namun, Patek sudah siap mendengarkan putusan hakim.
"Dia banyak berdoa, sebagai orang muslim dirinya tiada hari tanpa doa," ucap kuasa Hukum Umar Patek, Nurlan kepada tribunnews.com kemarin, Rabu(20/6/2012).
Menurut Nurlan, Umar Patek menyerahkan segala bentuk keputusan kepada majelis hakim. Namun ia yakin bahwa hakim dalam membuat keputusan tentu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang selama ini dilalui Umar Patek.
"Yang terpenting hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan Umar Patek," ujarnya.
Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, dengan Bom Bali pun telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar.
Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan.
Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.