Warga Desa Sihaporas Mengadu ke Presiden dan Kapolri
Selain SBY, pengaduan ini juga diberikan kepada Kapolri di Jakarta, Rabu (20/6/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima pengaduan warga Desa/Nagori Sihaporas, terkait pencurian kayu dan penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan Kepala Desa Sihaporas Manotar Ambarita, di Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain SBY, pengaduan ini juga diberikan kepada Kapolri di Jakarta, Rabu (20/6/2012). Surat pengaduan disampaikan oleh Andi Ambarita, warga Sihaporas di perantauan.
Surat pengaduan ini merupakan tembusan surat pengaduan warga Sihaporas ke Polres Simalungun pada 21 Mei 2012, yang hingga kini belum ada tindakan dari kepolisian setempat.
"Karena itulah, kami sebagai putra Sihaporas di perantauan mengantarkan langsung surat tembusan untuk Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Setneg," ujar Andi saat menyerahkan surat kepada Paidi, bagian Tata Usaha Sekretariat Negara di Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
"Pak, mohon sampaikan kepada Bapak Presiden ya, agar surat ini dibaca beliau, dan sengketa ini menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah daerah di Simalungun," tutur Andi.
"Ya, pasti kami sampaikan. Ini buktinya, tanda terima surat, kan sudah saya stempel," jawab Paidi sambil membubuhkan tanda tangan dan stempel TU Setneg, di fotokopi surat pengaduan yang ditandatangani 59 warga Sihaporas.
Menurut Andi, sebelum menyerahkan kepada Presiden, dirinya juga menyampaikan surat yang sama kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Surat diterima Safitri, staf Ruang Pelayanan dan Penerimaan Surat di lantai Dasar Mabes Polri.
Andi menuturkan, masyarakat adat Sihaporas merasa sangat terhina atas perlakuan Kepala Desa atau Pangulu Nagori Sihaporas Manotar Ambarita, yang menebang kayu di kawasan hutan Pardongdongan Aek Batu Sihaporas. Padahal, masyarakat adat sangat melindungi kelestarian hutan.
"Apalagi, tanah itu bukan milik dia maupun orangtuanya. Orangtuanya tinggal di kampung yang jauh di bawah Aek Batu. Mengapa dia bisa melompati Kampung Aek Batu, dan mengklaim itu tanah dia. Mentang-mentang kepala desa, dia menyelewengkan kewenangan dengan menerbitkan surat keterangan tanah atas nama sendiri. Kami tidak setuju," papar Andi, yang ibunya masih tinggal di Aek Batu Sihaporas.
"Saya dan kepala desa ini masih saudara. Kami satu kakek-moyang Ompu Mamontang Laut Ambarita. Namun, karena dia merusak hukum adat, kami adukan dia agar jera," ungkap Andi. (*)
BACA JUGA