Kamis, 2 Oktober 2025

Malaysia Suka Mengklaim Budaya Indonesia

Sudah 2.107 Warisan Budaya Nasional yang Tercatat

Wiendu menjelaskan, pihaknya melihat kebutuhan akan Undang-undang Kebudayaan.

zoom-inlihat foto Sudah 2.107 Warisan Budaya Nasional yang Tercatat
Tribun Medan/Adol F Rumaijuk
Tari Tor Tor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, sekitar 2.107 mata budaya nasional Indonesia sudah dicatat sebagai warisan budaya nasional.

Namun, pemerintah akan terus mencatat semua budaya nasional yang ada di seluruh Nusantara, melalui program nasional pencatatan warisan budaya nasional.

"Akan dilihat mana-mana yang memang memiliki kualitas dan memenuhi syarat sebagai warisan budaya nasional," ujar Wiendu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Setelah itu, lanjutnya, akan ada program pelestarian, peningkatan sumber daya manusia (SDM), promosi, serta perlindungan yang melekat pada pengakuan atau penetapan tersebut.

Wiendu menjelaskan, pihaknya melihat kebutuhan akan Undang-undang Kebudayaan, untuk mendukung pencatatan warisan budaya nusantara tersebut.

Ia menegaskan, adanya pengalamanan klaim Malasysia terhadap Tor Tor, perlu dipercepat pembuatan UU Kebudayaan.

"Namun, kita kan belum memiliki UU kebudayaan. Karena itu, pengalaman seperti ini justru akan mempercepat kebutuhan terhadap UU kebudayaan itu sendiri," jelasnya.

Apakah dengan adanya UU kebudayaan maka akan memperkuat posisi aset-aset kebudayaan Nusantara?

"Ya, itu yang akan kami lakukan," cetusnya kepada wartawan. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved