KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Dirjen BC Apresiasi Penangkapan 2 Pegawai BC oleh KPK
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bawahannya, Rabu (20/6/2012) menjelang pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan yang diperoleh melalui humasnya, Martediansyah, penangkapan oknum pegawai Bea Cukai tersebut dilakukan KPK bersama tim Kementerian Keuangan.
Atas penangkapan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada KPK.
“Ada penangkapan sore tadi menjelang jam 18.00 oleh KPK didampingi oleh Tim dari Kementerian Keuangan, diduga menerima suap dari pengusaha,” ungkapnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
“Kami berterima kasih kepada KPK dalam rangka DJBC melakukan reformasi untuk membersihkan DJBC dari tindakan tercela,” tegasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengungkapkan jika pegawai Bea Cukai yang ditangkap tim KPK berjumlah dua orang.
"Pegawai Bea Cukai ada dua orang. Satu orang berkulit putih diduga asing. Mereka ditangkap bersama empat pengusaha. Jadi yang ditangkap ada tujuh orang," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (20/6/2012) petang.
Namun, ia berdalih jika belum dapat memberikan informasi lebih terkait operasi tangkap tangan ini. Ia berkilah semuanya akan diterangkan melalui siaran pers resmi KPK malam nanti.
Pantauan Tribunnews.com, hingga saat ini sudah tiga orang yang ditangkap petugas KPK telah di bawa ke kantor KPK, Jakarta.
Sebelumnnya, Ketua KPK, Abraham Samad membenarkan soal operasi tangkap tangan tersebut. Menurut Abraham, pihak yang ditangkap berasal dari pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sayangnya, Abraham mengaku belum tahu rincian penangkapan itu. "Ada. Orang Bea Cukai," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
BACA JUGA: