Buronon BLBI Ditangkap
Kuasa Hukum Minta Sidang Sherny Dibuka Kembali
Kuasa hukum Sherny Konjongian meminta supaya sidang yang telah memutuskan kliennya bersalah dan harus menjalani hukuman 20

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sherny Konjongian meminta supaya sidang yang telah memutuskan kliennya bersalah dan harus menjalani hukuman 20 tahun dibuka kembali.
"Kita minta Mahkamah Agung membuka kembali semata-mata untuk mencari kebenaran materil. Benar tidak keterlibatan Sherny selama ini, seperti yang dituduhkan negara Rp 1,9 triliun," kata kuasa hukum Sherny, Afrian Bondjol di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Afrian beralasan bahwa dalam proses persidang sepuluh tahun silam tersebut, Sherny tidak pernah hadir mengikuti persidangan karena sudah berada di Amerika Serikat dan tidak tahu dirinya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
"Bagaimana keterlibatan dia, kan keterangan Sherny belum pernah didengar. Bisa mengajukan sidang dibuka kembali untuk mendengar saksi-saksi meringankan bagi Sherny," terangnya.
Saat ini pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, supaya kasusnya bisa ditinjau ulang kembali. Selain itu Afrian pun mendesak Mahkamah Agung kembali membuka sidang kasus yang telah melibatkan kliennya tersebut.
"Sekarang terdakwanya sudah ada, bisa digali kembali bukti-bukti materil, benar tidak bukti Sherny bersama-sama Hendra Raharja dan Eko Rahadirputranto. Kita sudah ajukan surat dan tinggal menunggu respon MA," terangnya.
Baca Juga: