KPK Tangkap Pegawai Pajak
Jadi Saksi, KPK Panggil Hary Tanoe Hari Ini
Hary Tanoesudibjo, dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK hari ini, Rabu (13/6/2012) sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesudibjo, dijadwalkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6/2012). Hary akan diperiksa sebagai saksi untuk mengembangkan kasus dugaan suap pajak dengan tersangka Tommy Hindratno dan James Gunardjo.
"Yang bersangkutan kita periksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/6/2012) pagi.
Selain Hary Tanoe demikian biasa disapa, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur PT Bhakti Investama tbk, Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan pihaknya akan menjadikan kasus suap ini untuk membongkar mafia perpajakan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka.
Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan.
Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp285juta yang dimasukan dalam amplop coklat.
Dari informasi yang dihimpun, diduga uang tersebut sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak.
Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.
Ketua KPK, Abraham Samad sempat menyatakan kalau perkara ini akan dijadikan tujuan KPK untuk membongkar mafia pajak. KPK pun, menyatakan akan menelusuri apakah ada keterkaitan jajaran direksi maupun Komisaris yang terlibat.
Meski demikian, sampai hari ini KPK baru meminta Ditjen Imigrasi untuk membuat surat larangan bepergian keluar negeri atas nama, Antonius Z Tonbeng.
(Edwin Firdaus)
baca juga: