Posisi Wakil Menteri
Politisi PDI-P: ESDM Butuh Dua Wakil Menteri
kursi Wamen ESDM lowong dan PresidenSBY sendiri belum menunjuk pengganti sebagai pendamping Jero Wacik,
TRIBUNNEWS.COM,TRIBUNNEWS.COM--Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widjajono Partowidagdo meninggal dunia, saat mendaki Gunung Tambora, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/4/2012) lalu.
Sejak itu pula, kursi Wamen ESDM lowong dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri belum menunjuk pengganti sebagai pendamping Jero Wacik, Menteri ESDM.
Apalagi, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, SBY melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
Kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Timbul sejumlah pertanyaan seputar kosongnya posisi penjaga gawang ESDM tanah air tersebut. Diantaranya, masih diperlukan atau tidak hadirnya Wamen ESDM? Tribun mencoba menelusuri kepada sejumlah pihak.
Adalah Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani berpendapat sangatlah strategis dan penting sektor ESDM. Karena posisi Wamen sangat diperlukan di Kementerian ini. Malah dibutuhkan dua Wamen untuk mengurusi dan menanggungjawabi serta memperjuangkan sektor ini demi kepentingan negara seluas-luasnya.
"Wamen ESDM sangat perlu. Kalau bisa malah dua orang. Karena tugas di ESDM sangat berat," Dewi Aryani mengatakan kepada Tribun, di Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Ditegaskan, posisi strategis bidang energi membuat Menteri keteteran. Karenanya, harus ada re-organisasi, yang salah satunya memangkas birokrasi. Yakni harus membagi peran di kementerian ini berdasar sumber energi fosil dan non-fosil.
"Disini perlu Wamen yang mumpuni dan paham betul soal masing-masing cara mengelola sumber energi. Supaya masing-masing fokus."
Terutama, menurutnya, renewable energy (Energi Terbarukan) yang masih baru sebatas dipegang setingkat direktur jenderal saja. "Harusnya level Wamenlah, supaya bisa ada otoritas politik dalam menentukan kebijakan-kebijakannya," Dewi Aryani menjelaskan.