Posisi Wakil Menteri
Presiden Pertahankan Semua Wakil Menteri
Presiden SBY melalui K Kepres Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
Dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Minggu (10/6/2012), disebutkan dalam Keppres itu bahwa Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:
1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
5. Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Dr.Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;
7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
88. Prof. Denny Indrayana, S.H.,LLM.,Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan;
10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;
12. Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
13. Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;