Posisi Wakil Menteri
Tak Jalankan Putusan MK, SBY akan Disomasi
Ultimatum ini disampaikan GNPK menyusul 3x24 jam pasca-putusan MK yang memutuskan pengangkatan wamen inkonstitusional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengultimatum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sejumlah wakil menteri (wamen) pada Jumat (8/6/2012) hari ini. Ultimatum ini disampaikan GNPK menyusul 3x24 jam pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pengangkatan wamen inkonstitusional dan keppres-nya harus diperbarui.
"Seperti yang saya katakan tadi, hari ini adalah batas waktu yang diberikan. Tentu kami akan melayangkan somasi," kata Ketua GN-PK, Adi Warman, dalam diskusi 'Posisi Wamen dan Komposisi Kabinet' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Selasa (5/6/2012), MK mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional, maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diperbarui.
Menurut Adi, seharusnya para wamen yang saat ini masih 'wara-wiri' bekerja di kementeriannya punya rasa malu. "Kalau substansinya sudah dibatasi oleh MK, jangan menunggu formal atau Keppres-nya. Ini sama saja seperti buruh," katanya.
Dengan putusan MK itu, lanjut Adi, seharusnya para wamen mundur dari jabatannya dan menghadap Presiden karena secara substansi sudah tidak menjadi wamen. Itu dilakukan sembari menunggu Keppres yang telah diperbarui. "Pembelajaran itu sangat berharga untuk para pemimpin di bawahnya. Kalau ini kesannya jago ngeles sana-sini. Akhirnya begini," ucapnya.
(Abdul Qodir)