Posisi Wakil Menteri
Mahfud MD: Keppres Belum Dicabut, Wakil Menteri Tetap Sah
Mahfud MD menegaskan bahwa sebelum Keppres pengangkatan wakil menteri dicabut, maka jabatan wakil menteri tetap berlaku dan sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD menegaskan bahwa sebelum Keppres pengangkatan wakil menteri dicabut, maka jabatan wakil menteri tetap berlaku dan sah.
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak memutuskan sah atau tidak wakil menteri yang ada sekarang ini pasca putusan MK. Sesuai tugasnya, MK hanya menyidangkan dan memutuskan konstitusionalitas UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945.
"Kalau dari sudut MK, sah atau tidak jabatan wakil menteri itu bukan ranah kita," tegas Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Meski demikian, Mahfud sebagai dosen administrasi negara mengatakan bahwa sebelum Keppres wakil menteri dicabut, maka jabatan tersebut sah. "Sepanjang Keppres belum dicabut, jabatan wakil menteri itu sah, masih berlaku," tegas Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa MK hanya memutuskan penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara yakni bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
Namun Mahfud mengatakan, dengan putusan tersebut maka perlu penyesuain agar jabatan wakil menteri tidak dipersoalkan legalitasnya.