Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Ada SK Presiden, Ali Ghufron Anggap Sah Jadi Wamenkes

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Wakil Menteri

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Ada SK Presiden, Ali Ghufron Anggap Sah Jadi Wamenkes
net
Ali Ghufron Mukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Wakil Menteri melalui uji materi Undang-undang Kementerian Negara, tidak dipersoalkan bagi Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menganggap masih sah sebagai orang kedua di Kementerian Kesehatan karena masih memegang SK Presiden.

"Saya kira kalau di Kemenkes saya kira tidak ada masalah ya. Saya akan tetap melaksanakan tugas karena di samping Wamenkes,  saya juga punya SK dari Presiden  yang ditujukan nama saya sebagai  Plt (pelaksana tugas)  Menkes," ucap Ghufron saat dihubungi Tribunnews, Selasa(5/6/2012).

Bagi Ali Ghufron, yang akan dilakukan adalah bekerja sebaik-baiknya karena jabatan adalah kepercayaan Presiden yang diberikan kepadanya.

"Kan kita tahu jabatan Wakil Menteri dan
Menteri itu kan haknya Presiden," paparnya.

Mengenai pendapat dari pihak lain yang menyatakan  Wamen harus berstatus quo sampai munculnya Keppres, Gufron mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi.

Hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memutuskan jabatan wakil menteri konstitusional.

Meski jabatan Wamen konstitusional namun kekacauan pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga meninbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved