Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

GNPK: Ketika Putusan Dibacakan Jabatan Wamen Tidak Ada

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman menyatakan, sejak diputuskannya uji materiil

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto GNPK: Ketika Putusan Dibacakan Jabatan Wamen Tidak Ada
Tribunnews.com/ Hasanudin Aco
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar menjadi Wakil Menteri Agama (tengah) Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Anggota DEN Profesor Widjajono Partowidagdo menjadi Wakil Menteri ESDM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman menyatakan, sejak diputuskannya uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka jabatan wakil menteri sudah tidak ada.

"Sejak hari ini, sejak amar putusan dibacakan tadi maka negara kita tidak memiliki wakil menteri, sampai keppresnya diubah atau dilantik yang baru," ujar Adi usai menghadiri persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Adi mengatakan hal tersebut bukanlah tidak mendasar. Dirinya mengungkapkan bahwa jelas MK telah menyatakan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier tetapi bukan anggota kabinet inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan dihapuskannya penjelasan tersebut, Adi melanjutkan, maka keppres mengenai penetapan para wakil menteri tidak sah karena merujuk pada penjelasan yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut.

"itu sudah sangat jelas. Saya berharap presiden segera membuat keppres yang baru agar legalitas dari wamen bisa terpenuhi," kata Adi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentan Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

"Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Akil yang juga sebagai juru bicara Hakim MK menjelaskan, justru pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Akil.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved