Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Denny: Putusan MK Memperjelas Kedudukan Wamen

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal 10 undang-undang Kementerian Negara terkait Wakil Menteri tidak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Denny: Putusan MK Memperjelas Kedudukan Wamen
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal 10 undang-undang Kementerian Negara terkait Wakil Menteri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yang mengatakan Wamen merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Dengan demikian, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, putusan MK itu memperkuat konstitusionalitas wamen, dan hak Presiden untuk mengangkat Wamen dari unsur apapun.

"Tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu," kata Denny Indrayana dalam keterangan persnya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012).

Atas putusan itu, menurut  Denny, mandat sebagai wamen akan semakin jelas. Karena dengan adanya putusan MK itu, akan menguatkan amanat yang diemban para Wamen dalam menjalankan tugasnya membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing.

Sementara, Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com menegaskan bahwa dengan adanya Putusan MK, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum.

"Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai  dengan isi Putusan MK," katanya.

"Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah  menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah  bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," tegas Yusril.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved