Posisi Wakil Menteri
Ada SK Presiden, Ali Ghufron Anggap Sah Jadi Wamenkes
Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Wakil Menteri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Wakil Menteri melalui uji materi Undang-undang Kementerian Negara, tidak dipersoalkan bagi Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menganggap masih sah sebagai orang kedua di Kementerian Kesehatan karena masih memegang SK Presiden.
"Saya kira kalau di Kemenkes saya kira tidak ada masalah ya. Saya akan tetap melaksanakan tugas karena di samping Wamenkes, saya juga punya SK dari Presiden yang ditujukan nama saya sebagai Plt (pelaksana tugas) Menkes," ucap Ghufron saat dihubungi Tribunnews, Selasa(5/6/2012).
Bagi Ali Ghufron, yang akan dilakukan adalah bekerja sebaik-baiknya karena jabatan adalah kepercayaan Presiden yang diberikan kepadanya.
"Kan kita tahu jabatan Wakil Menteri dan
Menteri itu kan haknya Presiden," paparnya.
Mengenai pendapat dari pihak lain yang menyatakan Wamen harus berstatus quo sampai munculnya Keppres, Gufron mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi.
Hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memutuskan jabatan wakil menteri konstitusional.
Meski jabatan Wamen konstitusional namun kekacauan pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga meninbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.