Posisi Wakil Menteri
Presiden SBY: Terima Kasih MK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berterima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan Wakil Menteri (Wamen).
Pasalnya, putusan MK tersebut semakin memperkuat hak Presiden untuk memilih Menteri dan Wakil Menteri.
“Presiden menganggap keputusan ini baik dan berterima kasih atas keputusan tersebut,” demikian tanggapan SBY sebagaimana diutarakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Atas putusan MK ini, Presiden SBY tidak memberikan instruksi khusus terhadap para Wakil Menteri. Karenanya, sebanyak 20 Wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes yang diangkat Presiden akan tetap bekerja seperti biasa dan secara profesional.
“Tidak ada. Saya belum dengar ada instruksi. Intinya bekerja seperti biasalah. Secara profesional,” ungkap Dipo Alam.
“Demisioner tidak ada. Mereka (Para Wakil Menteri-red) tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada Keppres-nya, nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,” Dipo menambahkan mengenai nasib 20 Wakil Menteri.
Ia menegaskan Keppres baru yang secepatnya akan diterbitkan. Kepres itu sendiri tengah “dikebut” penyelesaian. Pun Keppres itu nantinya akan sesuai dengan putusan yang dimintakan MK.
Klik Juga: