Zulfan Dituding Berperan Menyeleksi Penerima Dana Askrindo
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Kredit Indonesia

Sejumlah perusahaan MI yang dipilih Askrindo adalah PT Harvestindo Asset Management (HAM), PT Jakarta Investment (JI), PT Reliance Asset Management (RAM), PT Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS), dan PT Jakarta Securities (JS).
Menurut Harapan, kesalahan juga terjadi karena pengelolaan Repurchase Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi maupun reksadana tidak melampirkan sejumlah data pendukung.
Ia mengatakan, penghitungan kerugian negara pihaknya tersebut didasari dari berkas-berkas yang didapat dari penyidik kepolisian. Selain tidak didukung data-data pendukung, dokumen yang diperoleh dari penyidik tersebut juga tak didukung keberadaan fisiknya.
"Investasi Askrindo kita anggap ini semua fiktif karena tidak ada fisiknya, obligasinya nggak ada, reksadana juga tidak ada bentuk fisiknya. Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 422 miliar," tutur Harapan yang merupakan supervisor tim audit perkara ini.
Akibat investasi bermasalah ini, Rene dan Zulfan didakwa telah memperkaya orang lain. Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.