Jumat, 3 Oktober 2025

Hari Tembakau Sedunia, DKI Terbitkan Pergub KDM Baru

Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hari Tembakau Sedunia, DKI Terbitkan Pergub KDM Baru
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
Sejumlah pekerja sedang melakukan proses pemisahan tembakau Deli kualitas terbaik di gudang permentasi kebuh helvetia PTPN 2 di Jalan Raya Kelambir 5, Deliserdang Sumut, Senin (21/5/2012). Tahun 2011 lalu, nilai tawar ekspor tembakau Deli menembus angka 65 Euro per kilogramnya, dan diekspor ke sejumlah negara yang ada di Eropa untuk dijadikan cerutu. Tembakau Deli merupakan tembakau dengan kualitas terbaik di dunia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Pergub tersebut diterbitkan untuk mematuhi putusah Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Asisten Sekda Pemprov DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, mengatakan Pergub tersebut diterbitkan bersamaan dengan peringatan Hari Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (31/5/2012).

Menurutnya, dalam Pergub baru tersebut, telah dilakukan penyempurnaan dari dua Pergub sebelumnya yaitu Pergub nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Pergub ini sebagai tindak lanjut atas keputusan MK terhadap Undang-undang Kesehatan yang menghilangkan kata ‘dapat’ dalam pasal 115 ayat 1.

Tetapi bukan berarti akan ada lagi ruang khusus didalam gedung, melainkan ruang khusus merokok harus berada di luar gedung," ujar Oloan, Kamis (31/5/2012) di Balai Kota.

Menurutnya, hal penting yang diatur dalam Pergub baru tersebut seperti peran serta pengelola tempat/gedung/angkutan umum yang diperkuat untuk memastikan penerapan KDM yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kemudian hal yang baru, kami minta ditempelkan nomor manajemen gedung sebagai nomor pengaduan masyarakat. Sehingga warga yang melihat ada perokok dalam gedung, bisa langsung melaporkannya melalui nomor telepon tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved