Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Belum Cekal Fadel Muhammad

Kejaksaan belum mengajukan pelarangan bepergian ke luar negeri, untuk mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Kejaksaan Belum Cekal Fadel Muhammad
TRIBUN MEDAN/TAUFAN
Fadel Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan belum mengajukan pelarangan bepergian ke luar negeri, untuk mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad.

Fadel adalah tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Sebab, sejauh ini belum ada permintaan pencegahan untuk Fadel dari pihak yang menangani kasus tersebut, yakni Kejaksaan Tinggi Gorontalo. "

(Pencegahan Fadel) belum," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Fadel yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kembali menjadi tersangka, menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, untuk melanjutkan penyidikan kasus penggunaan dana SILPA Gorontalo 2001.

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, dana SILPA sebanyak Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo, dan bukan dikembalikan ke kas daerah.

Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa.

Fadel tak mengakui aktifnya status tersangka pada dirinya. Sebab, hasil konfirmasinya ke Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, hal itu tidak benar. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved