DPR Berhentikan Anggota Fraksi Demokrat
DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri.
Djufri diberhentikan karena menjadi terdakwa, dan divonis bersalah atas kasus korupsi dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukit Tinggi, Sumatera Barat, semasa menjabat pada periode 2004-2009.
Pemberhentian Djufri disetujui anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Dalam laporan di Rapat Paripurna, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan, pemberhentian sementara Djufri sesuai pasal 219 ayat 1 huruf (b) UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Djufri akan diberhentikan dari keanggota DPR secara permanen/ jika keputusan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Berdasarkan pasal 219 Undang-undang MD3, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara anggota DPR Djufri, karena menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus," ujar Prakosa dalam laporan rapat paripurna.
Setelah mendapat persetujuan anggota yang mengikuti rapat, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengetok palu sebagai tanda penetapan pemberhentian sementara Djufri.
Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Djufri, pada 6 Januari 2012.
Djufri dinyatakan terbukti menggelembungkan dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukit Tinggi, semasa menjabat sebagai Wali Kota Bukit Tinggi periode 2004-2009. Djufri masih melakukan upaya hukum dengan pengajuan banding atas vonis pengadilan itu. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri.
Djufri diberhentikan karena menjadi terdakwa, dan divonis bersalah atas kasus korupsi dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukit Tinggi, Sumatera Barat, semasa menjabat pada periode 2004-2009.
Pemberhentian Djufri disetujui anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Dalam laporan di Rapat Paripurna, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan, pemberhentian sementara Djufri sesuai pasal 219 ayat 1 huruf (b) UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Djufri akan diberhentikan dari keanggota DPR secara permanen/ jika keputusan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Berdasarkan pasal 219 Undang-undang MD3, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara anggota DPR Djufri, karena menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus," ujar Prakosa dalam laporan rapat paripurna.
Setelah mendapat persetujuan anggota yang mengikuti rapat, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengetok palu sebagai tanda penetapan pemberhentian sementara Djufri.