Kamis, 2 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

JPU Anggap Eksepsi Afriyani Tidak Beralasan

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.

zoom-inlihat foto JPU Anggap Eksepsi Afriyani Tidak Beralasan
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.

"Eksepsi keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan hukum. Tim penasihat tidak paham bentuk konstruksi dakwaan," ujar Soimah, JPU, di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).

Mengenai eksepsi tim penasihat yang mengatakan JPU tak cermat, JPU beranggapan, secara formal syarat tuntutan atau dakwaan telah terpenuhi.

Syarat itu antara lain tercantum tanggal dan tanda tangan jaksa, identitas lengkap terdakwa, disertai alamat tempat tanggal lahir dan agama.

"Itu sudah memenuhi syarat materiil," imbuh Shoimah di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widiyatono. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved