Jumat, 3 Oktober 2025

Menteri ESDM: Permen 7 untuk Melarang Ekspor Bahan Tambang

Munculnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 dimaksudkan untuk peringatan(warning)

zoom-inlihat foto Menteri ESDM: Permen 7 untuk Melarang Ekspor Bahan Tambang
net
Menteri ESDM Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 dimaksudkan untuk peringatan(warning), sebab pada tahun 2014 mendatang kegiatan ekspor bahan mentah tambang tidak boleh dilakukan

“Permen 7 itu sebenarnya Permen warning, karena 2014 itu tidak boleh ekspor benar-benar. Karena itu dikatakan UU dan harus diikuti. Karenanya perlu ada persiapan kesitu, yaitu Permen 7 itu dalam rangka persiapan,” kata Menteri ESDM, Jero Wacik kepada wartawan, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Menurut Jero, Permen tersebut ditetapkan setelah mendengarkan dan meminta masukan dari para pengusaha pertambangan dan Kamar Dagang Industri(Kadin).

Lebih lanjut, Jero juga mengakui sebelum Permen diterbitkan Februari lalu, di tengah pembahasan dihitung banyak muncul tanggapan kontra terhadap pelarangan ekspor tersebut. Namun setelah diterangkan tujuannya, para pengusaha pun dapat memahami aturan tersebut.

“Iya, bumi dan air dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Mereka mengerti. Jadi jangan ngambil lumpur yang di dalamnya ada nikelnya langsung naikin ke kapal dan langsung ekspor. Harus diproses di sini dulu. Itu tujuannya. Nah sekarang sudah disetujui,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan pemerintah tetap memberikan ruang bahwa masih bisa ekspor dengan lima syarat.

“Yaitu harus clean and clear administrasinya, harus menjaga lingkungannya, harus menandatangani pakta integritas dalam arti berjanji bahwa akan menjaga lingkungan, bahwa akan memperlakukan pertambangan dengan baik. Dan harus menandatangani pakta integritas bahwa nanti tahun 2014, kalau belum membuat smelter, maka bersedia dilarang ekspornya. Benar-benar dilarang nantinya 2014,” sebutnya.

Pemerintah lanjut Jero juga masih memberikan ruang ekspor dengan syarat-syarat  tersebut dan akan dikenakan bea keluar (BK) sebesar 20 persen. Beban itu pun menurut Jero tidak memberatkan pengusaha tambang.

“Pengusaha tambang bilang bahwa kalau 20 persen itu masih oke, mereka masih untung, meski untungnya berkurang sedikit. Tapi kan ini pelan-pelan akan membuat smelter,” terang dia.

Jero menyebutkan bahan tambang yang tidak boleh diekspor itu ada empat belas jenis, diantaranya nikel, biji besi, dan lain sebagainya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved