Jumat, 3 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

KPK: Nazar Belum Ajukan Syarat Pemulangan Istrinya

Pengacara, M Nazaruddin melayangkan surat permohonan untuk beraudiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK: Nazar Belum Ajukan Syarat Pemulangan Istrinya
Neneng resmi jadi buronan internasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara, M Nazaruddin melayangkan surat permohonan untuk beraudiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemulangan Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia.

Berdasarkan surat yang diterima KPK, belum ada syarat yang diminta Nazar mengenai pemulangan istrinya tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, surat tim pengacara Nazar tidak menyebutkan syarat agar Neneng menjadi tahanan kota.

Johan menegaskan, surat hanya meminta pimpinan KPK untuk beraudiensi dengan tim pengacara Nazaruddin.

"Belum ada (syarat). Suratnya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," ujar Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Menurut Johan, permohonan Nazar terkait koordinasi itu, masih dibahas oleh pimpinan KPK. Bahkan, disampaikan Johan, hingga hari ini pimpinan KPK belum membuat keputusan untuk menanggapi permintaan Nazar.

Seperti diketahui sebelumnya, tim pengacara Nazaruddin, mengatakan telah melayangkan surat kepada pimpinan KPK. Selain untuk melakukan koordinasi pemulangan, Neneng melalui surat itu, ingin menjadi tahanan kota.

"Benar seperti itu," tutur kuasa hukum Nazaruddin yang belakangan juga ditunjuk sebagai pengacara Neneng, Rufinus Hutahuruk dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5/2012).

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved