Mafia Pajak Jilid II
Saksi Kasus Dhana Berada di Korea Selatan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengaku pihaknya masih terus mencari petinggi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengaku pihaknya masih terus mencari petinggi PT.Kornet Trans Utama yang kini berada di Korea Selatan, dan pernah berurusan dengan Dhana Widyatmika.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/04/2012), ia mengaku sudah memeriksa pegawai-pegawai PT.KTU yang berada di Indonesia.
"(Petinggi PT.KTU) sudah pulang ke Korea, pegawai-pegawainya sudah diperiksa," kata Arnold.
Lebih lanjut ia menjelaskan PT.KTU merupakan sebuah perusahaan asing dari Korea Selatan, yang bergerak di bidang pengantaran barang.
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika dan salah satu anggotanya yaitu Salman Maghfiroh. Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak ini, PT KTU dimenangkan. Proses pemeriksaan pajak hingga pemenangan PT KTU di Pengadilan Pajak ini lah, penyidik menanggap adanya persekongkolan antara tiga tersangka tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono, saat ditemui terpisah mengatakan belum perlu memasukan petinggi PT.KTU itu ke Daftar Pencarian Orang.
"Kalau akan jadi tersangka pasti akan ditetapkan sebagai DPO (DPO)," ujarnya.