Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Saksi Kasus Dhana Berada di Korea Selatan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengaku pihaknya masih terus mencari petinggi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Saksi Kasus Dhana Berada di Korea Selatan
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengaku pihaknya masih terus mencari petinggi PT.Kornet Trans Utama yang kini berada di Korea Selatan, dan pernah berurusan dengan Dhana Widyatmika.

Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/04/2012), ia mengaku sudah memeriksa pegawai-pegawai PT.KTU yang berada di Indonesia.

"(Petinggi PT.KTU) sudah pulang ke Korea, pegawai-pegawainya sudah diperiksa," kata Arnold.

Lebih lanjut ia menjelaskan PT.KTU merupakan sebuah perusahaan asing dari Korea Selatan, yang bergerak di bidang pengantaran barang.

Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika dan salah satu anggotanya yaitu Salman Maghfiroh. Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.

Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak ini, PT KTU dimenangkan. Proses pemeriksaan pajak hingga pemenangan PT KTU di Pengadilan Pajak ini lah, penyidik menanggap adanya persekongkolan antara tiga tersangka tersebut.

Wakil Jaksa Agung Darmono, saat ditemui terpisah mengatakan belum perlu memasukan petinggi PT.KTU itu ke Daftar Pencarian Orang.

"Kalau akan jadi tersangka pasti akan ditetapkan sebagai DPO (DPO)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved