Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Ngobrol dengan Jaksa Ganteng Nunun Ditegur Hakim

Teguran keras itu, lantaran Nunun dinilai hakim terlalu berlebihan saat mejawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ngobrol dengan Jaksa Ganteng Nunun Ditegur Hakim
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, ditemani putranya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti ditegur Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Sujatmiko. Teguran keras itu, lantaran Nunun dinilai hakim terlalu berlebihan saat mejawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Teguran ini berawal dari pentanyaan Jaksa kepada Nunun perihal sosok bernama Indah. Namun, Nunun menjawab lebih dari itu semua.

"Apakah terdakwa kenal dengan Indah?" tanya Jaksa M. Rum kepada Nunun.

"Ada di tempat saya, ada Indah Pramuti, umurnya lebih tua dari saya satu tahun. Beliau punya sakit kepala dan darah tinggi, saya bantu dia di HRD," jawab Nunun.

Sontak mendengar keterangan Nunun yang terlalu berbelit-belit, justru membuat hakim Sujatmiko geram dan menegur Nunun karena terlalu berlebihan seraya dijawab Nunun dengan polos yang membuat banyak pengunjung sidang tertawa.

"Maaf yang mulia hakim, saya mau ngobrol saja," uajar Nunun.

"Ngobrol apa? Karena jaksanya ganteng ya?" celetuk Hakim Sujatmiko sambil tertawa kecil.

Sementara itu, pada kesempatan ini Nunun membantah jika Indah Pramurti yang merupakan bekas teman sekolahnya merupakan sosok yang diduga sebagai orang yang mengambil 480 lembar cek pelawat dari Bank Artha Graha.

Kata Nunun, tidak mungkin Indah yang sudah sepuh dan memiliki penyakit darah tinggi tersebut keluar kantor tanpa sepengetahuannya.

"Beliau (Indah Pramurti) memang karyawan saya. Dia hanya membantu sebagai HRD. Tak mungkin, beliau mengidap sakit darah tinggi dan tak pernah keluar kantor, dia tak tahu apa-apa soal TC, tolong jangan ada fitnah," kata Nunun di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).

Pada persidangan sebelumnya, supir Nunun Nurbaeti, Hamid Bahruddin mengatakan bahwa Indah Pramurti merupakan seorang pegawai yang bekerja di kantor Nunun. Bahkan, Cash Officer Bank Artha Graha cabang Sudirman, Tutur yang pernah bersaksi atas Nunun juga mengatakan Indah lah yang mengambil cek senilai Rp 24 miliar.

"Iya, dia yang mengambil pagi-pagi, sekitar jam 10.00 WIB," kata Tutur.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved