Kasus Travel Cheque
Bobby Suhardiman Bebas Murni 18 April
Sihabuddin mengungkapkan Bobby Suhadirman akan bebas murni pada Rabu depan (18/4/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Paskah Suzetta yang menyandang status bebas murni dari lembaga pemasyarakatan (lapas), namun status tersebut juga akan didapatkan Mantan Anggota Komisi IX DPR RI, Bobby Suhadirman pada bulan April 2012 ini.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Minggu (15/4/2012). Sihabuddin mengungkapkan Bobby Suhadirman akan bebas murni pada Rabu depan (18/4/2012).
Sama seperti Paskah, Bobby dijebloskan ke lapas Cipinang karena terjerat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Bobby yang juga merupakan kader Partai Golkar tidak mengambil hak pembebasan bersyarat.
"Pak Bobby Suhadirman tanggal 18 April bebas murni," tegas Sihabuddin.
Pada bulan Juni 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Paskah dan Bobby terbukti bersalah menerima suap berupa cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui Hamka Yandhu.
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Putusan yang sama juga diberikan kepada empat politisi Golkar lainnya yakni Achmad Hafiz Zawawi, Martin Brian Seran, dan Anthony Zeidra Abidin. (Edwin Firdaus)