Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Temukan Rp 97 Miliar Mengalir ke Rekening Dhana
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, menemukan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, menemukan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh tersangka Dhana Widyatmika, yakni aliran dana senilai Rp 97 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, kepada wartawan, Selasa (27/03/2012), menuturkan bahwa pada salah satu rekening yang dimiliki Dhana, penyidik menemukan uang masuk senilai Rp 97 miliar.
"Itu baru uang masuk ya, belum dihitung transaksi keluarnya," kata Adi.
Dhana menurutnya memiliki sekitar 12 rekening, dari tujuh bank yang berbeda. Kejagung juga sudah memanggil pihak-pihak bank, terkait kasus tersebut.
"Dari salah satu rekening itu masuk 97 miliar, bayangkan ada berapa rekening itu, dari tujuh bank ada sekitar dua belas rekening," terangnya.
Mengenai asal uang itu, Adi tidak bisa menjelaskan, karena hal tersebut sudah masuk ke materi penyidikan.
"Belum bisa kita sebutkan, pokoknya dari beberapa bank itu sudah dipriksa," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Dhana, Daniel Alfredo mengatakan bahwa kliennya masih memberikan keterangan yang sama, dengan pemeriksaan awal, yakni mengakui jumlah kekayaannya hanya mencapai Rp 440 juta.
"Tadi mas Dhana ditanya mengenai kekayaannya, keterangannya juga sama," tandasnya.