Kasus Travel Cheque
Asep Mengaku Menerima Rp 150 Juta
Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, Asep Ruchimat mengaku telah mendapat cek pelawat senilai Rp. 150 Juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, Asep Ruchimat mengaku telah mendapat cek pelawat senilai Rp. 150 Juta. Dana tersebut, ungkapnya, dalam bentuk 3 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII).
Asep menceritakan, beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom atau pada 28 Juni 2004, ia ditemui rekan satu fraksinya, Hamka Yandhu di kantornya di DPR. Setelah bertemu, Hamka menyelipkan cek pelawat itu ke dalam jas nya.
Kemudian, Asep bertanya kepada Hamka untuk apa cek pelawat itu. Hamka menjawab tiga lembar cek ini merupakan rezeki yang sebaiknya diterima saja oleh Asep.
"Ya terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka," kata Asep bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Kala itu, sambung Asep mengatakan tiga lembar cek pelawat BII itu dicairkan keesokan harinya untuk digunakan keperluan kampanya pemilu legislatif maupun presiden pada 2004. Pasalnya, Partai Golkar, ihbuhnya tak menyediakan dana kampanye untuk kader-kadernya. Sehingga, ia berkesimpulan para kadernya harus mencari sendiri dana kampanyenya.
"Saya gunakan untuk membeli keperluan kampanye seperti spanduk, kaos, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya soal motif pemberian cek pelawat, Hamka, kata Asep tak mengatakan apa apa. Bahkan, lanjutnya, Hamka tak mengatakan bahwa pemberian itu terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Meskipun pada sebenarnya, dirinya mengaku memilih Miranda lantaran ia menilai Miranda memiliki kemampuan untuk menjabat jabatan tersebut.
Pada kesempatan ini, Asep juga mengaku tidak mengenal Nunun Nurbaeti. Hanya saja, dirinya pernah melihat Nunun pada tahun 2000 disaat acara paguyuban Sunda di sebuah tempat dimana Nunun hadir di tempat itu.
Untuk diketahui, Asep Ruchimat juga merupakan satu di antara kasus cek pelawat. Dirinya dinilai terbukti menerima suap Rp. 150 Juta dan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2011 lalu.
Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Edwin Firdaus)