Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Sita Aset Dhana Widyatmika Senilai Rp 4,5 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Adi Toegarisman menuturkan bahwa pihaknya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Adi Toegarisman menuturkan bahwa pihaknya berhasil menemukan aset tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika, senilai sekitar Rp 4,5 miliar.
Kepada wartawan, Rabu (14/03/2012), ia menuturkan bahwa aset tersebut berupa perumahan Wood Hills yang dibangun PT Bangun Persada Semesta (BPS), yang harganya diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
"Tanah berupa kaplingan sebanyak 27 kapling, dan tanah yang masih belum dikapling 1,2 hektare, diperkirakan nilainya Rp 4,5 miliar, dan kami masih ditelusuri harta-harta tersangka yang lain," katanya.
Kejaksaan sendiri sebelumnya menemukan aliran dana hingga miliaran rupiah ke rekening Dhana, dari PT BPS.
"Besok (Kamis) akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," lanjut Adi.
Sementara itu ditemui terpisah, Rudjito, pengacara PT BPS membenarkan bahwa Dhana berinvestasi di perusahaan tersebut.
Namun Dhana tidak tercatat sebagai pemegang saham, maupun masuk dalam struktur direksi. "Kalau masalah total aset, tanya saja ke penyidik," kata Rudjito.