Kasus Sedot Pulsa
Polisi Periksa Dirut XL Sebagai Saksi
Dirut XL Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Sedot Pulsa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait kasus pencurian pulsa konsumen, atau yang populer dengan kasus sedot pulsa.
"Ya benar diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Kemarin, Vice President Digital Music & Containt Management Telkomsel telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemanggilan tersebut polisi menanyakan beberapa hal terkait isi surat perjanjian antara Telkomsel dengan Content Provider.
“(Fokus pemeriksaan) terkait dengan bagaimana isi perjanjian Telkomsel dengan content provider terkait premium call,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).
Namun, penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus sedot pulsa tersebut. Termasuk, Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel berinisial KP.
“Belum ditahan, Inikan masih dalam pengembangan,” ujanya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.