Mafia Pajak Jilid II
PPATK Rahasiakan Total Uang Dhana Widyamika
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, enggan menyebutkan total dan aliran dana rekening dari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, enggan menyebutkan total dan aliran dana rekening dari mantan pegawai pajak, Dhana Widyamika.
"Kami nggak pernah sebut angka. Rahasia itu," kata Yusuf, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Namun, Yusuf mengakui temuan PPATK yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung terdiri dari uang yang tersimpan atau mengendap di sejumlah bank dan sejumlah transaksi mencurigakan.
"Yang kami kirim itu transaksi mencurigakan dan rekening yang mengendap. Jadi, kedua-duanya itu," ujarnya.
Ia mengakui temuan tentang uang dan transaksi mencurigakan Dhana Widyamika tersebut bermula dari laporan masyarakat dan PPATK langsung menindaklanjutinya.
Namun, ia menolak menyebutkan sejak dan sampai kapan ditemukan transaksi mencurigakan dari rekening Dhana Widyamika. "Tapi, yang terakir itu 2011," ujarnya.
Dari penelusuran PPATK, lanjut Yusuf, diketahui indikasi, Dhana Widyamika selaku PNS Golongan IIIC melakukan tindak pidana pencucian uang. "Orang punya duit gelap, lalu beli mobil, beli rumah dan sebagainya," ujarnya.
Kejaksaan Agung menahan Dhana Widyamika karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia memiliki rekening berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank, emas, dokumen sertifikat tanah, dan mobil mewah. Selain menjadi PNS ia juga memiliki showroom mobil, dan minimarket, hingga peternakan ayam.
Pihak pengacaranya, Reza, menyatakan uang kliennya yang tersimpan di bank sekitar Rp 440 juta, dan bukan Rp 60 miliar seperti dalam pemberitaan media. Sementara dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 24 Juni 2011, Dhana hanya melaporkan kekayaannya sebesar Rp 1,2 miliar.