Mafia Pajak Jilid II
BKD DKI: Dhana Harus Beri Penjelasan Soal Absensi
BKD dan UPPD meminta Dhana memberikan penjelasan terkait absensi di hari pertama kerjanya setelah cuti bila ingin menghindari sanksi dari Pemprov DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI menyarankan hal yang sama dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setia Budi pada Dhana Widyatmika (DW). Kedua lembaga tersebut meminta Dhana memberikan penjelasan terkait absensi pada hari pertama kerjanya setelah cuti bila ingin menghindari sanksi dari Pemprov DKI.
Sekretaris BKD DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya PNS DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari. Tetapi ini kan baru sehari. Tunggu saja kelanjutannya," ujar Budi, Rabu (27/2/2012).
Budi mengimbau Dhana yang telah menjadi tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk segera masuk kerja. Atau memberikan keterangan bila memang tidak bisa hadir di tempat kerjanya.
"Kalau memang tidak masuk kerja guna kepentingan penyidikan Kejaksaan Agung, pasti kami akan memberikan waktu untuk itu. Asal diketahui keberadaannya dan apa yang sedang dilakukannya," kata Budi.
Budi menambahkan, jika sampai 46 hari kerja Dhana tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010. "Keterangan yang diberikan akan membantu dirinya sendiri terhindar dari sanksi pemecatan sebagai PNS," pungkasnya.