Mafia Pajak Jilid II
DW Diberi Tugas Tidak Penting di Dispenda DKI
Dinas Pelayanan Pajak (DKI) segera menarik Dhana Widyatmika dari KPP Penanaman Modal Asing 6 Setia Budi ke Dispenda DKI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DKI) atau yang dulu dikenal Dispenda, segera menarik Dhana Widyatmika dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 6 Setia Budi ke Dispenda DKI.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi, mengatakan pihaknya segera menarik Dhana dari KPP Setia Budi ke Dispenda DKI agar lebih mudah diawasi. Di Dispenda DKI, Dhana tidak akan diberi tugas sampai pemeriksaan kasus dugaan rekening gendutnya selesai diproses.
"Dia (Dhana) hanya boleh memberikan nomor surat dan stempel, yang sifat pekerjaannya tidak terlalu penting. Saat ini kami belum mengeluarkan surat penonaktifan karena belum menerima surat dari Kejagung," terang Iwan, Senin (27/2/2012).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, yang mengatakan hingga saat ini belum ada dikeluarkan surat penonaktifan Dhana.
"Kalau sudah ada surat penetapan tersangka dari Kejagung, pasti kami nonaktifkan. Dia saat ini masih di KPP Setia Budi dan segera ditarik ke Dispenda. Dan jelas dia tidak boleh memegang kasus pajak apapun," ucapnya.