Skandal Century
Timwas Century Minta KPK Tindaklanjuti Temuan BPK
Tim pengawas (Timwas) Kasus Bank Century melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pimpinan KPK, Rabu (22/02/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengawas (Timwas) Kasus Bank Century melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pimpinan KPK, Rabu (22/02/2012). Pimpinan rapat Timwas, Priyo Budisantoso mengungkap, pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini berlangsung alot.
Namun, dalam rapat itu disimpulkan, meminta kepada KPK untuk kembali pada konstruksi hukum sesuai dengan alur konstruksi temuan BPK sebagai auditor negara.
"Dan sesuai dengan putusan-putusan paripurna DPR dan putusan terkait pengadilan terkait bank century. Karena kita merasa KPK disini agak lama, jadi kita minta KPK menindak lanjuti temuan BPK. DPR meminta agar konstruksi hkm mengacu pada UU BPK 16/2006 khususnya pasal 8 ayat 4. Pihak penyidik harus tindak dengan baik," kata Priyo.
Mengenai nama-nama ahli untuk dimintai pendapatnya terkait kasus Bank Centuri, Priyo menegaskan, Timas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama sesuai persetujuan BPK.
"Suasana yang tadi saya tangkap dari berbagai pertimbangan dan masukan DPR, surat ini akan segera dikirim ke KPK.Temuan kebatinan dari putusan paripurna DPR, hasil forensik dari BPK, putusan hukum yang terkait BPK terkait Century," kata Priyo seraya mengatakan mempersilahkan kepada KPK bila memang tetap meminta pendapat para ahli.
Sementara itu, anggota Timwas Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo menambahkan, sepakat menyerahkan nama-nama ahli kepada KPK., mengingat pendapat ahli itu sesungguhnya tidak diperlukan lagi terkait pasal 8 UU No.15 tahun 2006 tentang BPK yangtelah menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara.
Maka, kata Bambang, penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan sesuai peraturan dan perundang2an yang berlaku.
"Jadi seharusnya KPK tdk bisa lagi mencari-cari alasan untku menunda-nunda kasus Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi ini ditingkatkan ke penyidikan dengan calon tersangka berdasarkan 9 temuan BPK tahap pertama dan 13 temuan serta 2 informasi tambahan dalam hasil audit investigasi lanjutan atau tahap II, adalah oknum BI dan oknum LPS," ujar Bambang.