Si Seksi Pembobol Citibank
Pengacara Malinda: Semua Transaksi Sepengatuan Nasabah
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee dituntut hukuman 13 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee dituntut hukuman 13 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2012).
Pengacara Malinda, Januardi S Hariwibowo, usai persidangan mengatakan bahwa berapapun tuntutannya, berdasarkan bukti yang ada menurutnya Malinda tidak bersalah.
"Mau berapapun lama tuntutannya, berdasarkan bukti yang ada, Malinda tidak bersalah. Jadi tidak penting berapa lama tuntutannya," katanya.
Menurutnya, dalam persidangan fakta sudah terungkap, bahwa Malinda selalu menginformasikan setiap transaksi ke nasabahnya, dan hal tersebut merupakan prosedur tetap.
"Semua transaksi sudah diinfokan ke nasabah, ada yang namanya Call Back, Kalau mereka (nasabah) bilang nggak ada, mungkin itu lupa," tambahnya.
Selain itu, dalam tuntutannya Jaksa melakukan sejumlah kesalahan, antara lain mencantumkan kesaksian saksi yang tidak dihadirkan ke persidangan.
"Apa yang jaksa bacakan dalam tuntutan, banyak hal yang tidak pas, ada beberapa saksi yang disebutkan tapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Ini yang selalu kami perdebatkan dari dulu," katanya.
Dari 35 nasabah Citibank yang rekeningnya sempat dimanfaatkan istri sirih Andhika Gumilang itu, cuma dua yang dihadirkan di muka sidang, yakni N Susetyo Sutadji dan Rohli bin Pateni, sedangkan Suryati T Budiman hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya.