Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

KPK: Tak Tertutup Kemungkinan Jerat Petinggi PT FMPI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus cek pelawat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus cek pelawat. Dengan tegas dikatakan Ketua KPK, Abraham Samad jika kasus ini tak akan berakhir hanya pada penetapan tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Bahkan, imbuhnya, tak menutup peluang untuk menjerat para petinggi-petinggi PT Firts Mujur Plantation Industry (PT FMPI). "Kami pasti jadikan tersangka jika terbukti terlibat," kata ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Sebelumnya, KPK juga memastikan tetap akan mengembangkan penyidikan kasus suap cek pelawat hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pihak yang mendanai suap tersebut. "Kita terus kembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1/2012).

Sementara itu, dalam sebuah persidangan kasus cek pelawat, Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, mengaku 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan almarhum Suhardi alias Ferry Yen.

Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, ebih tiga tahun kasus ini ditangani, namun KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual maupun penyandangan dana 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved