Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin Akan Jadi Saksi di Sidang Suap Kemnakertrans
JPU KPK memastikan akan menghadirkan Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Ia akan menjadi saksi untuk I Nyoman Suisnaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar. Muhaimin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek transmigrasi dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) APBN-P 2011.
Ketua Umum Partai PKB itu akan dihadirkan pada persidangan Nyoman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Saksinya masih lima lagi, yaitu Ali Mudhori, Muhaimin Iskandar, Dadong, Dharnawati," kata anggota tim JPU, Jaya Sitompul kepada majelis hakim persidangan Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Jaya mengaku belum dapat memastikan jadwal Muhaimin akan bersaksi. Hal ini karena majelis hakim memberi waktu JPU menghadirkan sisa saksi itu pada dua persidangan selanjutnya, yakni 20 dan 27 Februari.
Kesaksian Muhaimin diperlukan pihak jaksa karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga Bos Besar.
Sebelumnya, Dadong Irbarelawan mengaku uang yang ditemukan saat tangkap tangan itu adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Mennakertrans. Ia membantah jika uang miliaran rupiah itu dikategorikan sebagai pelicin atau komitmen fee 10 persen atas pemenangan proyek.
Namun, majelis hakim tetap mengetuk palu vonis bahwa Dharnawati terbukti bersalah atas penyuapan pemenangan proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima DPPID untuk membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM).