Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Saksi Meringankan akan Dihadirkan di Sidang Melinda Dee

Saksi meringankan akan dihadirkan ke persidangan kasus penggelapan dana nasabah Citibank atas terdakwa Inong Melinda Dee

zoom-inlihat foto Saksi Meringankan akan Dihadirkan di Sidang Melinda Dee
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi meringankan akan dihadirkan ke persidangan kasus penggelapan dana nasabah Citibank atas terdakwa Inong Melinda Dee, alias Malinda Dee, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Pengacara Malinda, Batara Simbolon, saat dihubungi mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan ke persidangan.

"Kami belum tahu,karena itu dari ibu Malinda," katanya.

Atas perbuatannya, Malinda dijerat dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dalam dakwaan ke dua, seperti yang dikatakan JPU, terdakwa Malinda melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan ke tiga, terdakwa Malinda telah melanggar Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Malinda Dee terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Lebih lanjut Batara menjelaskan, dari pihak pengacara akan menghadirkan saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved